Setelah buron selama 10 tahun, tedakwa kasus korupsi Bantuan Likuidits Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian baru bisa dipulangkan ke Indonesia, Rabu (13/6). Tersangka yang memilih California Amerika Serikat sebagai tempat persembunyiannya selama 10 tahun sebenarnya sudah menyisakan 10 tahun lagi dari seluruh masa penjaranya yang diputuskan pengadilan selama 20 tahun.
Pemulangan Sherny ini langsung dikoordinasikan oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono.”Tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar jam 08.00 WIB, dengan pesawat Garuda. Pengkoordinasikan pemulangan ini adalah Wakil Jaksa Agung selaku ketua Tim Terpadu Penanggulangan Korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Adi menambahkan, setibanya di tanah air, Sherny akan segera dieksekusi. Dalam eksekusi tersebut, Sherny akan ditempatkan di LP Wanita Pondok Bambu.
Sebelumnya, buron terkait kasus Bank BHS, Sherny Kojongian, ditangkap Interpol di San Francisco, AS. Dia melarikan diri ke negeri Paman Sam pada 2002 lalu, kala proses persidangan berjalan.
Sherny sudah divonis 20 tahun penjara, bersama koleganya Eko Hadi Putranto dan juga Hendra Raharja yang divonis seumur hidup. Hendra kemudian meninggal dunia di Australia.
Seperti dikutip dari situs Kejagung, kasus BHS ini terjadi pada 1992-1996. Sherny, bersama Hendra Raharja, dan Eko Edi Putranto telah memberikan persetujuan kredit kepada 6 perusahaan grup. Saat itu Sherny menjadi Direktur Kredit/HRD/Treasury.
Selain pemberian kredit kepada perusahaan grup, para terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa.
Karena kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan cara dialihkan atau disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat atau dibukukan, yang selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.
Terhadap fasilitas Over Draft yang telah diberikan PT BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT BHS No 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No 30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997, dan No 30/1505/UPB2/AdB2 tanggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT BHS menghentikan penyaluran kredit kepada Direktur terkait. Namun larangan tersebut tidak ditaati oleh terpidana Sherny yang telah memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait dan penarikan dana valas pihak terkait
0 komentar:
Posting Komentar